Status Tanggap darurat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat (TD) Provinsi Sumbar Tahun 2025 sebagai langkah cepat menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat akibat cuaca ekstrem. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-761-2025 Tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang di wilayah Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 25 November sampai dengan 8 Desember 2025.


Komentar

Postingan Populer